Hukum Meminta Pertolongan atau Keselamatan Kepada Jin
HUKUM MEMINTA PERTOLONGAN ATAU MEMOHON KESELAMATAN KEPADA JIN
Pertanyaan
Sebagian orang kalau ingin mendoakan jelek terhadap seseorang mengatakan: “Hai jin, celakai dia. Hai Ifrit, culik dia. Semoga Jin yang Tujuh mencelakaimu, menghancurkan punggungmu dan menghisap darahmu.” Apa hukum ucapan-ucapan semacam itu?”
Jawaban
Alhamdulillah.
Al-Hamdulillah. Itu jelas perbuatan syirik, termasuk meminta keselamatan kepada jin. Sebagian orang melakukan perbuatan itu, karena dalam dada mereka ada rasa takzim terhadap jin-jin tersebut, dan rasa takut terhadap kekuasaan mereka. Karena hati yang kosong dari iman yang jernih kepada Allah, kosong dari ketawakkalan yang bersih kepada Allah, pasti akan cenderung kepada perasaan semacam itu dan meminta keselamatan kepada para makhluk yang untuk diri mereka sendiri saja mereka tidak memiliki manfaat dan mudharrat, apa lagi harus membantu orang lain mendapatkan manfaat dan mudharrat.
Ketika Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya tentang hukum perbuatan tersebut, beliau menjawab: “Itu termasuk perbuatan syirik yang paling buruk terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala. Perbuatan semacam itu harus ditinggalkan dan harus diwaspadai. Kita harus saling menasihati untuk meninggalkan perbuatan itu dan mengingkarinya. Orang yang dikenal suka melakukan perbuatan semacam itu, tidak halal dinikahi, tidak boleh dimakan sembelihannya, tidak boleh dishalatkan, dan tidak boleh bermakmum kepadanya dalam shalat, sampai ia menampakkan taubatnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari perbuatan tersebut, dan hanya beribadah kepada Allah semata. [Iqamatul Barahin ‘Ala Hukmi Manis Taghatsa Bi Ghairillah hal. 30]
Adapun Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuts Wal Ifta juga telah memunculkan fatwanya tentang hal itu: “Bahsanyanya meminta tolong kepada jin dan merujuk kepada mereka dalam memenuhi kebutuhan, untuk mencelakai seseorang atau untuk menolong orang lain adalah perbuatan syirik kepada Allah dalam beribadah. Karena itu termasuk bentuk mengambil kesenangan dari jin dengan dipenuhinya permohonan dan kebutuhannya. Sama halnya dengan mengambil kesenangan dari jin dengan cara mengagung-agungkannya, meminta pertolongan kepada jin dalam merealisasikan keinginannya.
Allah berfirman:
وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيْعًاۚ يٰمَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِّنَ الْاِنْسِ ۚوَقَالَ اَوْلِيَاۤؤُهُمْ مِّنَ الْاِنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَّبَلَغْنَآ اَجَلَنَا الَّذِيْٓ اَجَّلْتَ لَنَا ۗقَالَ النَّارُ مَثْوٰىكُمْ خٰلِدِيْنَ فِيْهَآ اِلَّا مَا شَاۤءَ اللّٰهُ ۗاِنَّ رَبَّكَ حَكِيْمٌ عَلِيْمٌ – ١٢٨ وَكَذٰلِكَ نُوَلِّيْ بَعْضَ الظّٰلِمِيْنَ بَعْضًاۢ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ
“Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya, (dan Allah berfirman):”Hai golongan jin (syaitan), sesungguhnya kamu telah banyak (menyesatkan) manusia”, lalu berkatalah kawan-kawan mereka dari golongan manusia:”Ya Rabb kami, sesungguhnya sebahagian dari pada kami telah dapat kesenangan dari sebahagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami”. Allah berfirman:”Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal didalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain)”. Sesungguhnya Rabbmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.. Dan demikianlah Kami jadikan sebahagian orang-orang yang zhalim itu menjadi teman bagi sebahagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan.” [Al-An’aam/6 : 128-129]
Allah juga berfirman:
وَّاَنَّهٗ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْاِنْسِ يَعُوْذُوْنَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوْهُمْ رَهَقًاۖ
“Dan bahwasannya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” [Al-Jin/72 : 6]
Meminta keselamatan dari jin untuk mencelakai orang lain atau untuk menolong orang lain, meminta pertolongan kepadanya untuk menjaga diri dari kejahatan orang lain yang dengki kepadanya, kesemuanya adalah perbuatan syirik. Orang yang berbuat demikian, tidak ada lagi pahala shalat dan puasa.
Allah berfirman:
وَلَقَدْ اُوْحِيَ اِلَيْكَ وَاِلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكَۚ لَىِٕنْ اَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُوْنَنَّ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ
“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu:”Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” [Az-Zumar/39 : 65]
Orang yang sudah diketahui melakukan perbuatan semacam itu, tidak boleh dishalati bila ia mati, tidak boleh diantarkan jenazahnya, dan tidak boleh dikebumikan di pekuburan kaum muslimin. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa-imah I : 407-408]
Adapun bentuk kejahilan meminta keselamatan atau meminta pertolongan kepada jin, simak saja kata-kata syirik mereka:
“Demi Allah dan demi engkau; cukup bagi saya Allah dan engkau; saya hanya memiliki Allah dan engkau: Allah dan engkau yang menjadi tujuanku; aku hanya bertawakkal kepada Allah dan kepada engkau; aku memiliki Allah di langit dan memiliki engkau di bumi,” dan sejenisnya.
Refrensi: Kitab Adaat wa Alfaazh Tukhalifu Dienallah Al-Haq oleh Doktor Muhammad bin Said Al-Qahthani
Disalin dari islamqa
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3380-hukum-meminta-pertolongan-atau-keselamatan-kepada-jin.html